TUPOKSI

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DAIRI, MAKA TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN SILAHISABUNGAN ADALAH :

MENINGKATKAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG DIPIMPIN OLEH SEORANG PEMIMPIN KECAMATAN YANG DISEBUT CAMAT YANG BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BUPATI MELALUI SEKRETARIS DAERAH.

Camat mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Camat mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Back to top button